Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraaan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas.
Bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya tentunya harus terlebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut. Salah satu yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan adalah marka jalan.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Berikut jenis-jenis marka jalan.
Jenis dan Fungsi Marka Jalan
1. Marka membujur utuh
Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di tepi jalan raya.
Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, maka fungsi marka tersebut adalah sebagai pembagi lajur kendaraan. Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.
Lalu, untuk makna garis putih lurus menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain dan harus berada di jalur masing-masing.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
2. Marka membujur putus-putus
Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.
Kemudian bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya pengendara mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.
3. Marka membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan dengan bentuk garis utuh dan putus-putus biasanya sering ditemukan di area jalan perkotaan. Bila pengendara menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.
Pertama, bila si pengendara mengemudikan kendaraannya di sisi garis putus-putus, maka kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi posisi kendaraan si pengendara berada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya si pengendara tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.
Baca juga: Jenis-Jenis Aspal dan Fungsinya yang Perlu Kamu Ketahui
4. Marka membujur ganda utuh
Marka membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota.
Penggunaan marka membujur ganda utuh ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh saling mendahului satu sama lain.
Itu menandakan bahwa dari sisi manapun kendaraan berada, mereka tidak diizinkan untuk menyalip kendaraan yang terletak di depan mereka dan harus berada di jalur awal melintas.
5. Marka melintang garis utuh
Marka melintang garis utuh memiliki fungsi untuk beberapa hal seperti sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.
6. Marka Serong
Adalah marka yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang. Gunanya untuk menyatakan suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
A: Setelah ini akan ada pemisahan arus jalan dari satu menjadi dua arus jalan
B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol
Baca juga: Apa itu Perkerasan Jalan? Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya
7. Marka Lambang
Adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.
Kesimpulan

PT Rumah Struktur Engineering, merupakan perusahaan konsultan sipil dan perhitungan struktur yang berbadan hukum. Terdiri dari tim profesional yang berpengalaman lebih dari 8 tahun dan telah mendapatkan sertifikasi SKA Ahli Muda dan Ahli Madya.
Visi dan misi kami adalah untuk memenuhi kebutuhan klien dalam perencanaan dan perhitungan struktur, dari tahap awal hingga 100% selesai.
Kami telah membangun kepercayaan dengan berbagai klien dari berbagai latar belakang, termasuk perusahaan swasta nasional, lembaga pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, yayasan, dan perseorangan.
Kami menawarkan berbagai layanan, termasuk jasa hitung struktur, dengan output berupa analisis struktur, desain struktur, gambar struktur lengkap, dan perhitungan RAB yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, kami juga menyediakan jasa analisis geoteknik, soil investigation, analisis perkuatan struktur, dan jasa mekanikal, elektrikal, & plumbing, serta jasa analisis geometrik jalan raya.
Kami berdedikasi untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien, baik itu untuk proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, ruko, gudang, sekolah, atau fasilitas platform lainnya.
Kami mengundang Anda untuk berkonsultasi tentang kebutuhan Anda (gratis) melalui WhatsApp. Silakan klik tombol di bawah ini untuk memulai percakapan dengan tim kami.
Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda untuk mewujudkan proyek Anda.